Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM
Sistem hukum
Pengertian sistem menurut bahasa Yunani berarti
"systema" yaitu segala hal yang berkaitan dengan berbagai jenis
bidang. Menurut Prof. Subekti, SH, Sistem Hukum memiliki arti suatu urutan yang
telah diatur secara menyeluruh dengan tatanan yang teratur yang berkaitan
dengan bagian bagian lain sehingga dapat membentuk tujuan tertentu. Sistem yang
baik dapat dilihat dari masing masing bagian yang tidak mengalami penjiplakan
dan perselisihan antar bagian. Dalam suatu sistem terdapat beberapa unsur yang
digunakan sebagai dasar dari penyusunan sistem tersebut. Dengan kata lain
sistem yang baik selalu berkaitan dengan unsur pendukungnya. Sedangkan hukum merupakan suatu aturan
hidup yang diatur secara urut dan teratur namun mencakup segala hal yang
berkaitan dengan unsur unsur didalamnya. Jadi apabila digabungkan maka sistem
hukum memiliki pengertian yaitu suatu susunan keseluruhan yang didalamnya
terdapat komponen komponen yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu
kesatuan. Untuk memperoleh kesatuan tersebut harus diikuti dengan partisipasi
beberapa bidang berdasarkan sistem dan program khusus. Menurut golongannya
hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti:
·
Penggolongan Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya sistem hukum dapat dibagi menjai dua
yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum Tertulis adalah
suatu sistem yang diwujudkan dalam bentuk tulisan dan banyak dijumpai dalam
peraturan peraturan negara. Hukum ini memiliki sifat tegas, kaku, memiliki
sangsi yang jelas, dan ketentuan hukumnya sudah terjamin. Misalnya Perda, UUD,
dan lain lain. Sedangkan Hukum Tidak Tertulis merupakan suatu aturan
hukum yang masih ada dan berkembang dalam kepercayaan masyakarakat atau hukum
adat. Didalam hukum tidak tertulis juga terdapat istilah konvensi yang berarti
penerapan sistem hukum tidak tertulis tersebut. Misalnya pidato Presiden
mengenai susunan negara.
·
Penggolongan Hukum menurut Wilayah
Berlaku
Menurut wilayah berlakunya sistem hukum dapat dibagi
menjadi hukum nasional, lokal maupun hukum internasioanal. Hukum Lokal merupakan
aturan hukum yang berlaku dimasing masing wilayah seperti Hukum adat orang
Batak, Jawa, Minangkabau dan lain lain. Hukum Nasional merupakan
aturan hukum yang berlaku dinegara masing masing seperti Indonesia, Mesir,
Amerika dan lain lain. Sedangkan Hukum Internasional adalah suatu
aturan yang mengendalikan kerja sama antar beberapa negara, seperti hukum
perdata internasional, hukum perang dan lain lain.
·
Penggolongan Hukum menurut Waktu
Pengaturannya
Sistem hukum ini menurut waktu pengaturannya dapat
dibagi menjadi beberapa jenis yaitu ius constitutum/hukum pasif (hukum yang
berlangsung saat ini), ius constituendum (hukum yang berlangsung dimasa depan),
serta hukum alam (yang mencakup hak asasi). Masing masing hukum tersebut memiliki
klasifikasi yang berbeda.
·
Penggolongan Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya sistem hukum dapat dibagi menjadi
hukum yang bersifat mengatur atau melengkapi dan hukum yang bersifat memaksa.
·
Penggolongan Hukum menurut Isi
didalamnya
Sistem hukum ini menurut isi didalamnya dapat dibagi
menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum Publik merupakan
suatu hukum yang mengendalikan ikatan antara warga negara dengan negaranya
serta ikatan beberapa negara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Hukum ini dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang meliputi hukum tata usaha
negara, hukum tata negara, hukum acara maupun hukum pidana. Sedangkan Hukum
Privat merupakan segala aturan hukum mengatur keperluan pribadi antar
warga negara. Hukum ini juga mencakup hukum dagang, hukum adat maupun hukum
perdata.
Pengertian Peradilan Nasional
Di setiap negara pasti memiliki suatu organisasi
peradilan yang bertugas untuk menegakkan keadilan. Organisasi tersebut dibuat
untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan hukum. Pengertian peradilan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI yaitu keseluruhan hal yang
berkaitan dengan hukum pengadilan. Sedangkan Nasional merupakan suatu hal yang
memiliki sifat kebangsaan yang membetuk suatu bangsa. Maka dapat disimpulkan
pengertian peradilan nasional adalah suatu hal yang berhubungan dengan hukum
pengadilan serta memiliki sifat kebangsaan untuk membentuk satu bangsa yaitu
bangsa Indonesia.
Dinegara Indonesia memiliki pedoman UUD 1945 serta Pancasila dalam menentukan sistem hukum maupun peradilan nasional. Kedua hal tersebut juga telah dijelaskan dalam nilai nilai Pancasila. Berdasarkan pasal 24 dan 25 UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan peradilan dalam menegakkan hukum maupun keadilan dapat diselesaikan oleh hakim yang memiliki kekuasaan merdeka. Lembaga lembaga yang terdapat dalam peradilan dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti peradilan tingkat pusat, peradilan tata usaha negara, peradilan tingkat umum, peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak.
Masing masing peradilan nasional tersebut memiliki tugas masing masing. Berikut penjelasan mengenai masing masing peradilan tersebut.
Dinegara Indonesia memiliki pedoman UUD 1945 serta Pancasila dalam menentukan sistem hukum maupun peradilan nasional. Kedua hal tersebut juga telah dijelaskan dalam nilai nilai Pancasila. Berdasarkan pasal 24 dan 25 UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan peradilan dalam menegakkan hukum maupun keadilan dapat diselesaikan oleh hakim yang memiliki kekuasaan merdeka. Lembaga lembaga yang terdapat dalam peradilan dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti peradilan tingkat pusat, peradilan tata usaha negara, peradilan tingkat umum, peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak.
Masing masing peradilan nasional tersebut memiliki tugas masing masing. Berikut penjelasan mengenai masing masing peradilan tersebut.
·
Peradilan Tingkat Pusat
Didalam peradilan nasional ini terdapat beberapa
lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ialah
lembaga negara yang paling tinggi di Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas
maupun wewenang seperti memeriksa seluruh peraturan apakah berselisih dengan
peraturan lain yang letaknya dibawah UU serta sebagai penyelenggara masalah
pidana yang berada pada tahap kasasi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ialah suatu
lembaga peradilan yang bersifat khusus. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan
wewenang untuk memeriksa peraturan peraturan diatas UU agar tidak berselisih
dengan UUD 1945.
·
Peradilan Tingkat Umum
Peradilan nasional tingkat umum juga dapat dibagi
menjadi beberapa lembaga seperti pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah
agung, grasi, maupun peninjauan kembali. Untuk badan pengadilan negeri
atau PN ialah suatu lembaga yang tingkatnya paling rendah karena terletak
dimasing masing kabupaten di Indonesia. PN bertugas untuk mengadili suatu
perkara yang terjadi dikabupaten tersebut. Namun apabila seorang terdakwa tidak
menyetujui keputusan PN maka dapat melakukan banding kepengadilan tinggi. Untuk
badan pengadilan tinggi atau PT ialah lembaga peradilan yang terletak
diprovinsi. PT tersebut bertugas untuk menyelesaikan perkara yang tidak
disetujui oleh hasil keputusan PN. Namun apabila terpidana masih tidak menerima
keputusan PT maka dapat mengajukan kasasi ketingkat Mahkamah Agung. Lembaga peradilan nasional umum
seanjutnya ialah mahkamah agung atau MA. Mahkamah agung merupakan
badan pusat yang bertugas untuk memecahkan perkara hukum kasasi. Untuk tingkat
ini dapat melakukan dua tahap lagi apabila keputusan masih ditolak oleh
terpidana. Untuk lembaga peninjauan kembali atau PK dapat
menyelesaikan perkara apabila terpidana dapat menunjukkan bukti yang dapat
membebaskan terpidana. Sedangkan untuk lembaga grasi dapat terjadi
apabila terpidana berterus terang bahwa ia bersalah serta meminta maaf kepada
Presiden secara langsung. Hal tersebut akan membuat hukuman terpidana lebih
berkurang. Namun tidak menutup kemungkinan hukuman untuk terpidana tidak
dikurangi melainkan tetap sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
·
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan nasional ini berkaitan dengan tata usaha
negara. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan
tata usaha negara. Badan peradilan tata usaha negara dapat dibagi menjadi dua
yaitu pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tata usaha negara.
Untuk pengadilan tata usaha negara bertugas memecahkan masalah hukum untuk taraf
kota maupun kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara bertugas
memecahkan masalah banding untuk taraf provinsi.
·
Peradilan Agama
Peradilan agama juga tergolong peradilan nasional.
Lembaga ini bertugas untuk memecahkan masalah hukum perdata yang terjadi dalam
masyarakat beragama islam. Peradilan agama ini dapat dibagi menjadi dua yaitu
pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama. Pengadilan agama bertugas
untuk mengatasi masalah hukum dalam taraf kota atau kabupaten. Sedangkan pengadilan
tinggi agama bertugas untuk mengatasi masalah hukum dalam tingkat provinsi.
·
Peradilan Militer
Selanjutnya terdapat peradilan nasioanl militer yang
memiliki wewenang untuk memecahkan masalah hukum. Peradilan ini diselesaikan
oleh para angota militer seperti pengadilan militer tinggi, pengadilan militer,
dan pengadilan militer utama. Untuk pengadilan militer berwenang untuk
mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum dan dilaksanakan oleh militer
yang berada dibawah kapten. Pengadilan militer tinggi berwenang untuk mengatasi
masalah yang berkaitan dengan hukum dan dilaksanakan oleh Mayor militer
kebawah. Sedangkan pengadilan militer utama berwenang untuk mengatasi masalah
yang berkaitan dengan hukum karena terpidana menolak hasil keputusan dari
pengadilan militer tinggi.
·
Peradilan Pajak
Peradilan pajak termasuk golongan peradilan nasional
yang memiliki wewenang untuk mengatasi masalah masalah hukum yang dibuat oleh
pihak wajib pajak.
·
Komisi Yudisial
Peradilan nasional selanjutnya ialah komisi yudisial
yang merupakan badan khusus yang bertugas untuk merekomendasikan nama kandidat
hakim Agung selanjutnya serta untuk memantau segala tingkah laku hakim.
Lembaga Penegak Hukum
Di Indonesia tidak hanya peradilan nasional saja yang menyelesaikan masalah masalah hukum. Adapula lembaga penegak hukum yang ikut serta dalam penyelesaian masalah hukum tersebut. Dibawah ini beberapa lembaga penegak hukum beserta perannya:
·
Kepolisian
Polisi memiliki wewenang untuk melindungi,
mengayomi, melayani, menjaga keamanan, menjaga ketertiban masyarakat serta
menegakkan hukum dimasyarakat. Kepolisian juga memiliki tugas lain yaitu
menyelidiki dan memeriksa seseorang yang diduga telah melakukan aksi
kejahatan. Pemeriksaan yang telah dilakukan polisi akan menghasilkan suatu
bukti yang disebut berita acara pemeriksaan atau BAP. Kemudian hasil tersebut
diberikan kepada pihak jaksa. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, pihak polisi
memiliki tugas untuk negara Republik Indonesia yang meliputi penegakkan hukum,
penertiban serta pemelihara keamanan dalam masyarakat, mengayomi, melayani, dan
melindungi masyarakat. Kepolisian sebagai penegak hukum juga berwenang
memecahkan masalah yang terjadi dalam masyarakkat mengenai ketertiban umum,
sebagai penghambat bagi penyakit yang terjadi dalam masyarakat, serta menerima
keluh kesah dari masyarakat.
·
Kejaksaan
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 yang mengatur
kejaksaan sebagai penegak hukum menyebutkan bahwa terdapat beberapa
penyelenggara tindak hukum seperti Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, maupun
Kejaksaan Negeri. Kejaksaan ini memiliki arti sebagai petugas penuntut umum
serta penegak hukum dalam masyarakat. Namun kata jaksa tersebut merupakan orang
yang menggantikan rakyat untuk menuntut seseorang yang telah melakukan
kejahatan terhadapnya. Sebagai petugas yang melindungi Negara RI maka mereka
memiliki tugas untuk menuntut seseorang yang telah melanggar tindak pidana
sesuai peraturan pengadilan, serta untuk mengeksekusi orang tersebut sesuai
dengan hasil keputusan pengadilan. Berdasarkan BAP dari kepolisian
kemudian kejaksaan akan menindaklanjuti bukti yang sudah diberikan tadi. Bukti
tersebut sebagai acuan untuk mengeluarkan P21 yang akan dibawa kepengadilan.
Jaksa juga mempuyai hak dan wewenang seperti menyelidiki terpidana yang telah
melanggar peraturan UU, menindaklanjuti hasil keputusan hakim berdasarkan hukum
tetap, serta melakukan tuntutan kepada terdakwa. Jaksa juga ikut serta
menertibkan dan menentramkan masyarakat seperti mengamankan kebijakan bagi
penegak hukum, meningkatkan kesadaran akan hukum, dan memeriksa pedoman hukum
agar tidak membahayakan negara beserta rakyatnya.
·
Kehakiman
Hakim termasuk dalam penegak hukum yang bertugas
untuk meninjau serta memutuskan hasil kejahatan yang bersifat pidana maupun
perdata. Seorang hakim harus adil dalam memutuskan pidana tersebut tanpa
pengaruh dari orang lain. Lembaga kehakiman ini juga berada ditingkat pusat
yang dilakukan MK maupun MA. MK merupakan badan peradilan nasioanl yang
bersifat khusus karena memiliki wewenang untuk membubarkan organisasi
organisasi politik, melakukan pidana kepada presiden dan wakilnya apabila
menyelewengkan tugasnya, mengatasi perselisihan wewenang antara badan badan
negara, dan menguji peraturan yang berada diatas UU. Sedangkan MA merupakan
lembaga peradilan nasioanl tertinggi yang bersifat umum.
·
KPK
Selanjutnya terdapat petugas penegak hukum dalam
mengatasi korupsi. Badan KPK ini tergolong lembaga yang baru dibentuk agar
negara kita terhindar dari tindak KKN. Menurut UU No. 30 Tahun 2002 yang
mengatur tentang KPK menyebutkan bahwa KPK memiliki tugas untuk memeriksa dan
menyelidiki pihak pihak pejabat negara yang melakukan tindak korupsi. Tugas
yang dilakukan oleh KPK memiliki tanggung jawab terhadap Presiden.
Kesimpulan :
Pengertian sistem menurut bahasa Yunani berarti
"systema" yaitu segala hal yang berkaitan dengan berbagai jenis
bidang. Menurut Prof. Subekti, SH, Sistem Hukum memiliki arti suatu urutan yang
telah diatur secara menyeluruh dengan tatanan yang teratur yang berkaitan
dengan bagian bagian lain sehingga dapat membentuk tujuan tertentu Sedangkan
hukum merupakan suatu aturan hidup yang diatur secara urut dan teratur namun
mencakup segala hal yang berkaitan dengan unsur unsur didalamnya.Jadi,
pengertian dari sistem hokum ialah susunan keseluruhan yang didalamnya terdapat
komponen komponen yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu kesatuan.
Untuk memperoleh kesatuan tersebut harus diikuti dengan partisipasi beberapa
bidang berdasarkan sistem dan program khusus. Menurut golongannya hukum dapat
dibagi menjadi beberapa jenis seperti, penggolongan hukum menurut wujudnya, penggolongan
hukum menurut wilayah berlaku, penggolongan hukum menurut waktu pengaturannya, penggolongan
hukum menurut sifatnya dan penggolongan hukum menurut isi didalamnya. Menurut
wujudnya sistem hukum dapat dibagi menjai dua yaitu hukum tertulis dan hukum
tidak tertulis. Hukum Tertulis adalah suatu sistem yang diwujudkan
dalam bentuk tulisan dan banyak dijumpai dalam peraturan peraturan negara.
Hukum ini memiliki sifat tegas, kaku, memiliki sangsi yang jelas, dan ketentuan
hukumnya sudah terjamin. Misalnya Perda, UUD, dan lain lain. Sedangkan Hukum
Tidak Tertulis merupakan suatu aturan hukum yang masih ada dan berkembang
dalam kepercayaan masyakarakat atau hukum adat. Didalam hukum tidak tertulis
juga terdapat istilah konvensi yang berarti penerapan sistem hukum tidak
tertulis tersebut. Misalnya pidato Presiden mengenai susunan negara. Sedangkan
menurut wilayah berlakunya sistem hukum dapat dibagi menjadi hukum nasional,
lokal maupun hukum internasioanal. Hukum Lokal merupakan aturan hukum
yang berlaku dimasing masing wilayah seperti Hukum adat orang Batak, Jawa,
Minangkabau dan lain lain. Hukum Nasional merupakan aturan hukum yang
berlaku dinegara masing masing seperti Indonesia, Mesir, Amerika dan lain lain.
Sedangkan Hukum Internasional adalah suatu aturan yang mengendalikan
kerja sama antar beberapa negara, seperti hukum perdata internasional, hukum
perang dan lain lain. Pengertian peradilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
atau KBBI yaitu keseluruhan hal yang berkaitan dengan hukum pengadilan.
Sedangkan Nasional merupakan suatu hal yang memiliki sifat kebangsaan yang
membetuk suatu bangsa. Maka dapat disimpulkan pengertian peradilan nasional
adalah suatu hal yang berhubungan dengan hukum pengadilan serta memiliki sifat
kebangsaan untuk membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Lembaga lembaga
yang terdapat dalam peradilan dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti
peradilan tingkat pusat, peradilan tata usaha negara, peradilan tingkat umum,
peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak. Masing
masing peradilan nasional tersebut memiliki tugas masing masing. Adapun lembaga
hukumnya ialah kepolisisan, kejaksaan, kehakiman dan KPK.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar