Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari
2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam
bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan
yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Encyclopedia
of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi
sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut
Para Ahli
·
Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah
adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga
daerah.
·
Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah
merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak
tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
·
Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak,
wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri
sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
·
Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan
salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan
untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya
yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan
agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
·
Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah
merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta
perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan
kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan
penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
·
Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah
merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara
secara informal berada diluar pemerintah pusat.
·
Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan
kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan
mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber
daya yang dimiliki daerahnya.
·
Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah
adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi
yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi
Daerah
·
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2
yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B
ayat 1 dan 2.
·
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai
Pemerintahan Daerah.
·
Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Penerapan Otonomi Daerah
Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi
titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu
daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas
daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada
tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan
otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik
bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur
serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang
atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat
melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam
rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi
daerah meiliki tutjuan sebagai berikut :
·
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang
semakin baik.
·
Keadilan Nasional.
·
Pemerataan wilayah daerah.
·
Mendorong pemberdayaan masyarakat.
·
Menjaga hubungan baik antara pusat dengan
daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
·
Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
·
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
·
Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia
dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan
administratif dan tujuan ekonomi.
·
Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi
daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai
politik dan DPRD.
·
Tujuan administratif dalam pelaksanaan
otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan
daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta
sumber keuangan.
·
Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi
daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana
peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang
No.32 Tahun 2004 yaitu:
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
daerah kekuasaannya.
·
Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah
kekuasaaannya.
·
Untuk meningkatkan daya saing daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan
wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat
memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain
itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
·
Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan
prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter,
keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
·
Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip
otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan
pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata
sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan
potensi dan ciri khas daerah.
·
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan
prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan
dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya
masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum
penyelenggaraan negara yang meliputi:
·
Asas kepastian hukum yaitu asas yang
mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam
penyelenggaraan suatu negara.
·
Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
·
Asas kepentingan umum yaitu asas yang
mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
·
Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka
diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta
tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
·
Asas proporsinalitas yaitu asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Asas profesionalitas yaitu asas yang
mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus
bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas
yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
·
Asas desentralisasi yaitu penyerahan
wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur
NKRI.
·
Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang
dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat
pusat daerah.
·
Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh
pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas
tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan
kepada yang berwenang.
Kesimpulan
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari
2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam
bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Pengertian otonomi derah menurut
Encyclopedia of Social Scince
menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi
sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. Adapun pengertian otonomi
daerah yang di ambil atau dikutip dari salah satu ahli yaitu Widjaja,
yang menyatakan bahwa Otonomi
Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada
dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara
menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan
penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil
dan makmur. Salah satu
tujuan dari otonomi ialah Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat
yang semakin baik. Manfaat
dari otonomi daerah ialah Otonomi daerah memberikan hak dan
wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat
memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain
itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun tiga
asas otonomi daerah yang meliputi asas desentralisasi , asas dekosentrasi , asas tugas pembantuan .
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar