Minggu, 19 November 2017

Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi

Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM  : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM

Pengertian Pers
Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang undang sebelumnya tertulis bahwa pengertian pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
·         Pengertian Pers menurut  R.Eep Saefulloh Fatah (bahwa pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan yang penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi pemerintah.
·         Pengertian pers oleh Frederich S. Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of the Press): Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
·         Pengertian pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan.
·         Pengertian pers oleh Oemar Seno Adji: Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan, pikiran atau berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti memancarkan pikiran ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik menggunakan kata kata tertulis maupun lisan menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.
Seperti yang ada ketahui dari sejarah pers dan jurnalistik, batasan arti pers bertambah luas seiring berkembangnya teknologi, khusus nya teknologi komunikasi. Hal tersebut dapat terlihat misalnya dari pengertian pers berdasarkan perbedaan yang pada  undang undang pada tahun 1966 dan tahun 1999.

Fungsi dan Peranan Pers
Pada era demokrasi dewasa ini, pers menjadi salah satu ekspresi kedaulatan rakyat serta unsur komunikasi dan pengawasan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terbentuknya masyarakat yang demokratis dalam suatu negara tidak bisa dipisahkan dari fungsi pers yang ada di negara tersebut. Pers mempunyai fungsi penting bagi perkembangna suatu negara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers sangat dibutuhkan guna menciptakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani. Begitu pula dengan kebebasa keadilan serta kebenaran dan usaha untuk meningkatkan kecerdasan dan meningkatkan wawasan, sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD 1945.
Fungsi Pers

Kemerdekaan pers merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers harus mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. dengan menggunakan prinsip-prinsip itulah beberapa fungsi pers dirumuskan dalam UU nomor 40 tahun 1999 sebagai berikut.

·         Fungsi Pers sebagai Media Informasi
Masyarakat menikamti pers sebab mereka membutuhkan informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan dalam hidupnya, baik informasi politik, ekonomi (bisnis), hobi, life skill, atau bidang-bidang lainnya yang bermanfaat bagi kebutuhan hidupnya. Media menjadi sarana informasi dalam kelompok masyarakat. media meyebarluaskan berbagai peristiwa, kejadian, dan tindakan dari warga atau kelompok masyrakat sehingga dapat diketahui masyarakat lain.  Dalam hal ini, media sebagai sarana komunikasi dari media itu sendiri kepada masyarakat.
·         Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan
Pers juga dapat berfungsi sebagai media pendidikan (mass education). Pers dapat memuat informasi-informasi yang berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Dengan adanya pers, rakyat menjadi semakin cerdas karena bertambah wawasan pengetahuannya. Pers dapat memberikan pendidikan, wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakt. Masyarakat yang secara teratur mencari dan mendapatkan berita dari pers akan semakin luas ilumnya, wawasannya dan pengetahuannya.
·         Fungsi Pers sebagai Media Hiburan
Informasi yang disajikan oleh pers kedangkala bersifat hiburan, baik melalui media cetak ataupun media elektronika. Hal ini sesunggguhnya bukan hanya sekadar menimbangi berita-berita yang berat, tetapi kebutuhan hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi.


·         Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Pers harus bisa melaksananakn kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun penyelewngan dan penyimpangan lainnya dalam kehiudpan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara. Kehadiran kontrol sosial dari pers untuk memperbaiki keadilan melalui media massa. Kontrol sosial yang dilakukan oleh pers merupakan hal yang sangat penting.
·         Fungsi Pers sebagai Media Komunikasi
Pers menjadi sarana bagi antarpihak untuk melakuan hubungan, menjalin komunikasi, mendapatkan kebutuhan informasi, dan media untuk mengekspresikan diri, baik secara lisan, tertulis maupun secara visual. Media massa dapat menjadi media komunikasi dua arah, yaitu dari masyrakat ke negara dan dari negara ke masyrakat. Misalnya, negara membutuhkan informasi dari masyrakat mengenai program-program dan kebijakan negara, begitu pula masyarakat membutuhkan informasi-informasi yang telah, sedang, atau akan dilaksanakan pemerintah.
·         Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Saat ini, pers tidak hanya sekadar media informasi, namun sudah merupakan lembaga eknomi. Artnya, pers tumbuh menjadi industri media yang mempu medapatkan dan menyerap lapangan kerja yang cukup signifikan serta mendatangkan keuntunga yang sangat memadai. Oleh karenanya, tumbuhnya investi dalam bidang pers ini cukup menjanjikan.
·         Fungsi Pers sebagai Media Investigasi
Pers menjadi sarana untuk mengungkap masalah-masalah publik secara luas, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, program, dan usaha-usaha pemerintah kepada masyarakat. Informasi yang sebelumnya tertutup dan terbatas di kalangan pemerintahan dapat menjadi terbuka dan diketahui masyarakat. Pers dapat melakukan laporan dan penyedikan secara mendalam terhadap masalah publik yang sebelumnya tidak diketahui masyrakat menjadi diketahui masyarakat.
·         Fungsi Pers sebagai Media Program Sosialisasi dan Kebijakan Publik dari Pemerintah Kepada Rakyat
Melalui perantara pers, progarm, keputasan, kebijakan dan peraturan-peraturan baru dari pemerintah semakin cepat sampai pada masyarakat. Seorang menteri yang mengeluarkan kebijakan baru dapat melakukan konferensi pers dengan mengundang para reporter dan wartawan. Dengan adanya keterbukaan, sangat mendukung untuk menghilangkan ketertutupan informasi. Berbagai program dan kebijakan emerintah sesungguhya merupakan masalah publik yang tidak boleh ditutup-tutupi kepada masyarakat.


Peranan Pers

Pers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers berada di masyrakat serta memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara. Pers memiliki kedudukn peting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Dalam negara demokrasi, pers dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat setelah lembaga eksekutif, legilatif, dan kekuasaan yudikatif. Kerena pentingya dalam kehidupan negara demokrasi, pers memiliki peranan sebagai berikut.
·         Saluran Informasi kepada Masyarakat
Pers berperan untuk mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakt. Dalam hal ini, pers sebagai sarana komunikasi dari pers itu sendiri kepada masyrakat dan pertukaran informasi antar masyarakat.
·         Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik
Pers berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyrakat ke negara Masyarkat luas dapat menyapaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran melalui pers. Pers menjadi sarana efektif dalam menampung berbagai aspirasi rakyat.
.

Kesimpulan :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia. Pengertian Pers menurut  R.Eep Saefulloh Fatah (bahwa pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan yang penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi pemerintah. Pengertian pers oleh Frederich S. Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of the Press): Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan publisistik tertentu. Pengertian pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan. Pengertian pers oleh Oemar Seno Adji: Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan, pikiran atau berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti memancarkan pikiran ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik menggunakan kata kata tertulis maupun lisan menggunakan semua alat media komunikasi yang ada. Kemerdekaan pers merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers harus mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. Adapun fungsi  dari Pers itu sendiri ialah sebagai media informasi, sebagai media pendidikan, sebagai media hiburan, sebagai media kontrol sosial, sebagai media komunikasi, sebagai lembaga ekonomi, sebagai media investigasi dan sebagai media program sosialisasi dan kebijakan publik dari pemerintah kepada rakyat. Pers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers berada di masyrakat serta memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara. Pers memiliki kedudukn peting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Dalam negara demokrasi, pers dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat setelah lembaga eksekutif, legilatif, dan kekuasaan yudikatif. Karena pentingya dalam kehidupan negara demokrasi, pers memiliki peranan sebagai berikut, Pers berperan untuk mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakat. Dalam hal ini, pers sebagai sarana komunikasi dari pers itu sendiri kepada masyrakat dan pertukaran informasi antar masyarakat. Pers berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyrakat ke negara Masyarkat luas dapat menyapaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran melalui pers. Pers menjadi sarana efektif dalam menampung berbagai aspirasi rakyat.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar