Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM
Pengertian Pers
Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun
1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis
saluran yang tersedia.
Undang undang sebelumnya tertulis bahwa pengertian
pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat revolusi yang mempunyai karya
sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan
yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan
alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin
stensil, atau alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
·
Pengertian Pers menurut R.Eep Saefulloh Fatah (bahwa
pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan yang penting
dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi
pemerintah.
·
Pengertian pers oleh Frederich S.
Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of the Press): Pers adalah
semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak
dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
·
Pengertian pers Menurut Ensiklopedi
Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi
penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan.
·
Pengertian pers oleh Oemar Seno
Adji: Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers
dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan, pikiran atau
berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti memancarkan pikiran
ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik menggunakan kata kata tertulis
maupun lisan menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.
Seperti yang ada ketahui dari sejarah pers dan jurnalistik,
batasan arti pers bertambah luas seiring berkembangnya teknologi, khusus nya
teknologi komunikasi. Hal tersebut dapat terlihat misalnya dari pengertian pers
berdasarkan perbedaan yang pada undang undang pada tahun 1966 dan tahun
1999.
Fungsi dan Peranan Pers
Pada era demokrasi dewasa ini, pers menjadi salah
satu ekspresi kedaulatan rakyat serta unsur komunikasi dan pengawasan rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terbentuknya masyarakat
yang demokratis dalam suatu negara tidak bisa dipisahkan dari fungsi pers yang
ada di negara tersebut. Pers mempunyai fungsi penting bagi perkembangna suatu
negara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab
itu, kemerdekaan pers sangat dibutuhkan guna menciptakan kebebasan mengeluarkan
pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani. Begitu pula dengan kebebasa
keadilan serta kebenaran dan usaha untuk meningkatkan kecerdasan dan
meningkatkan wawasan, sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD 1945.
Fungsi
Pers
Kemerdekaan pers merupakan bentuk dari kedaulatan
rakyat. Kemerdekaan pers harus mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, dan supermasi hukum. dengan menggunakan prinsip-prinsip itulah
beberapa fungsi pers dirumuskan dalam UU nomor 40 tahun 1999 sebagai berikut.
·
Fungsi Pers
sebagai Media Informasi
Masyarakat menikamti
pers sebab mereka membutuhkan informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan
dalam hidupnya, baik informasi politik, ekonomi (bisnis), hobi, life skill,
atau bidang-bidang lainnya yang bermanfaat bagi kebutuhan hidupnya. Media menjadi
sarana informasi dalam kelompok masyarakat. media meyebarluaskan berbagai
peristiwa, kejadian, dan tindakan dari warga atau kelompok masyrakat sehingga
dapat diketahui masyarakat lain. Dalam hal ini, media sebagai sarana
komunikasi dari media itu sendiri kepada masyarakat.
·
Fungsi Pers
sebagai Media Pendidikan
Pers juga dapat
berfungsi sebagai media pendidikan (mass education). Pers dapat memuat
informasi-informasi yang berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu
pengetahuan hidup manusia. Dengan adanya pers, rakyat menjadi semakin cerdas
karena bertambah wawasan pengetahuannya. Pers dapat memberikan pendidikan,
wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakt. Masyarakat yang secara teratur
mencari dan mendapatkan berita dari pers akan semakin luas ilumnya, wawasannya
dan pengetahuannya.
·
Fungsi Pers
sebagai Media Hiburan
Informasi yang
disajikan oleh pers kedangkala bersifat hiburan, baik melalui media cetak
ataupun media elektronika. Hal ini sesunggguhnya bukan hanya sekadar menimbangi
berita-berita yang berat, tetapi kebutuhan hiburan merupakan kebutuhan dasar
manusia yang harus dipenuhi.
·
Fungsi Pers
sebagai Media Kontrol Sosial
Pers harus bisa
melaksananakn kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun penyelewngan dan
penyimpangan lainnya dalam kehiudpan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara.
Kehadiran kontrol sosial dari pers untuk memperbaiki keadilan melalui media
massa. Kontrol sosial yang dilakukan oleh pers merupakan hal yang sangat
penting.
·
Fungsi Pers
sebagai Media Komunikasi
Pers menjadi sarana
bagi antarpihak untuk melakuan hubungan, menjalin komunikasi, mendapatkan
kebutuhan informasi, dan media untuk mengekspresikan diri, baik secara lisan,
tertulis maupun secara visual. Media massa dapat menjadi media komunikasi dua
arah, yaitu dari masyrakat ke negara dan dari negara ke masyrakat. Misalnya,
negara membutuhkan informasi dari masyrakat mengenai program-program dan
kebijakan negara, begitu pula masyarakat membutuhkan informasi-informasi yang
telah, sedang, atau akan dilaksanakan pemerintah.
·
Fungsi Pers
sebagai Lembaga Ekonomi
Saat ini, pers tidak
hanya sekadar media informasi, namun sudah merupakan lembaga eknomi. Artnya,
pers tumbuh menjadi industri media yang mempu medapatkan dan menyerap lapangan
kerja yang cukup signifikan serta mendatangkan keuntunga yang sangat memadai.
Oleh karenanya, tumbuhnya investi dalam bidang pers ini cukup menjanjikan.
·
Fungsi Pers
sebagai Media Investigasi
Pers menjadi sarana
untuk mengungkap masalah-masalah publik secara luas, seperti kebijakan pejabat,
masalah pembangunan, program, dan usaha-usaha pemerintah kepada masyarakat.
Informasi yang sebelumnya tertutup dan terbatas di kalangan pemerintahan dapat
menjadi terbuka dan diketahui masyarakat. Pers dapat melakukan laporan dan
penyedikan secara mendalam terhadap masalah publik yang sebelumnya tidak
diketahui masyrakat menjadi diketahui masyarakat.
·
Fungsi Pers
sebagai Media Program Sosialisasi dan Kebijakan Publik dari Pemerintah Kepada
Rakyat
Melalui perantara pers,
progarm, keputasan, kebijakan dan peraturan-peraturan baru dari pemerintah
semakin cepat sampai pada masyarakat. Seorang menteri yang mengeluarkan
kebijakan baru dapat melakukan konferensi pers dengan mengundang para reporter
dan wartawan. Dengan adanya keterbukaan, sangat mendukung untuk menghilangkan
ketertutupan informasi. Berbagai program dan kebijakan emerintah sesungguhya
merupakan masalah publik yang tidak boleh ditutup-tutupi kepada masyarakat.
Peranan
Pers
Pers merupakan lembaga
infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers berada di masyrakat serta
memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara. Pers memiliki kedudukn
peting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Dalam negara demokrasi, pers
dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat setelah lembaga eksekutif,
legilatif, dan kekuasaan yudikatif. Kerena pentingya dalam kehidupan negara
demokrasi, pers memiliki peranan sebagai berikut.
·
Saluran
Informasi kepada Masyarakat
Pers berperan untuk
mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada masyarakat. Pers
menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakt. Dalam hal ini, pers sebagai
sarana komunikasi dari pers itu sendiri kepada masyrakat dan pertukaran informasi
antar masyarakat.
·
Saluran bagi
Debat Publik dan Opini Publik
Pers berperan sebagai
sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyrakat ke negara Masyarkat
luas dapat menyapaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran
melalui pers. Pers menjadi sarana efektif dalam menampung berbagai aspirasi
rakyat.
.
Kesimpulan
:
Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan
suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia. Pengertian
Pers menurut R.Eep Saefulloh Fatah (bahwa pers adalah pilar keempat bagi
demokrasi yang memiliki peranan yang penting dalam membangun kepercayaan
(trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi pemerintah. Pengertian pers
oleh Frederich S. Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of
the Press): Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan
publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan
publisistik tertentu. Pengertian pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan
bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang
berkaitan dengan media masa atau wartawan. Pengertian pers oleh Oemar Seno
Adji: Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers
dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan, pikiran atau
berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti memancarkan pikiran
ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik menggunakan kata kata tertulis
maupun lisan menggunakan semua alat media komunikasi yang ada. Kemerdekaan pers
merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers harus mendasarkan
diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. Adapun fungsi
dari Pers itu sendiri ialah sebagai media
informasi, sebagai media pendidikan, sebagai media hiburan, sebagai media kontrol
sosial, sebagai media komunikasi, sebagai lembaga ekonomi, sebagai media investigasi
dan sebagai media program sosialisasi dan kebijakan publik dari pemerintah kepada
rakyat. Pers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers
berada di masyrakat serta memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara.
Pers memiliki kedudukn peting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Dalam
negara demokrasi, pers dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat setelah
lembaga eksekutif, legilatif, dan kekuasaan yudikatif. Karena pentingya dalam
kehidupan negara demokrasi, pers memiliki peranan sebagai berikut, Pers
berperan untuk mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada
masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakat. Dalam hal
ini, pers sebagai sarana komunikasi dari pers itu sendiri kepada masyrakat dan
pertukaran informasi antar masyarakat. Pers berperan sebagai sarana komunikasi
dari bawah ke atas atau dari masyrakat ke negara Masyarkat luas dapat
menyapaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran melalui pers.
Pers menjadi sarana efektif dalam menampung berbagai aspirasi rakyat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar