Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,
budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan
yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa
ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi
nasionalisme.
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan
orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang
terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta
mendiami wilayah suatu Negara.
Pengertian Bangsa menurut para ahli
·
Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat
yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian
harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
·
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik
tumbuh karena adanya persamaan nasib.
·
F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya
rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
·
Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik
(Culture Unity and Political Unity).
·
Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan
nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak
lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adalah “Rakyat yang telah mempunyai
kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu
Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara
adil”.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Istilah negara
merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat
(Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Menurut
bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di
Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan
batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah
dengan teratur.
Jadi negara dalam arti
sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara
dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional
untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin,
dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
·
Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di
tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·
Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai
kehidupan yang sebaik-baiknya.
·
Hugo de Groot
(Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan
hukum kodrat.
·
Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
Pengertian NKRI
Negara Republik
Indonesia merupakan Negara kesatuan. Negara kesatuan yang di pilih adalah
Negara dengan sistem desentralisasi, kepada daerah di berikan kesempatan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Selanjutnya di katakan bahwa
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
Secara teoritis, asas
desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan tiga hal, yaitu
·
Demokrasi, di
harapkan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal
·
Pemerataan,
diharapkan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan terutama di daerah
pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal
·
Efisiensi, dapat
mengingkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih
dekat, penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan, dan masalah di
identifikasi oleh masyarakat lokal
Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan
sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45
menyebutkan :
·
Negara Kesatuan
Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
·
Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
·
Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
·
Gubernur, Bupati
dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
·
Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
·
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
·
Susunan dan tata
cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Kesimpulan :
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,
budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan
yang sama. Bangsa
secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal
keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar
manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu
karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah
suatu Negara. Definisi bangsa
menurut salah satu ahli adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu
riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup
untuk menjadi satu. Sedangkan Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah
persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas
tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Menurut Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh
sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan
dipahami.
Negara Republik Indonesia merupakan
Negara kesatuan. Negara kesatuan yang di pilih adalah Negara dengan sistem
desentralisasi, kepada daerah di berikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri. Secara teoritis,
asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan tiga hal, yaitu demokrasi,
pemerataan dan efisiensi
Sumber :