Minggu, 19 November 2017

Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi

Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM  : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM

Pengertian Pers
Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang undang sebelumnya tertulis bahwa pengertian pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
·         Pengertian Pers menurut  R.Eep Saefulloh Fatah (bahwa pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan yang penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi pemerintah.
·         Pengertian pers oleh Frederich S. Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of the Press): Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
·         Pengertian pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan.
·         Pengertian pers oleh Oemar Seno Adji: Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan, pikiran atau berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti memancarkan pikiran ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik menggunakan kata kata tertulis maupun lisan menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.
Seperti yang ada ketahui dari sejarah pers dan jurnalistik, batasan arti pers bertambah luas seiring berkembangnya teknologi, khusus nya teknologi komunikasi. Hal tersebut dapat terlihat misalnya dari pengertian pers berdasarkan perbedaan yang pada  undang undang pada tahun 1966 dan tahun 1999.

Fungsi dan Peranan Pers
Pada era demokrasi dewasa ini, pers menjadi salah satu ekspresi kedaulatan rakyat serta unsur komunikasi dan pengawasan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terbentuknya masyarakat yang demokratis dalam suatu negara tidak bisa dipisahkan dari fungsi pers yang ada di negara tersebut. Pers mempunyai fungsi penting bagi perkembangna suatu negara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers sangat dibutuhkan guna menciptakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani. Begitu pula dengan kebebasa keadilan serta kebenaran dan usaha untuk meningkatkan kecerdasan dan meningkatkan wawasan, sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD 1945.
Fungsi Pers

Kemerdekaan pers merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers harus mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. dengan menggunakan prinsip-prinsip itulah beberapa fungsi pers dirumuskan dalam UU nomor 40 tahun 1999 sebagai berikut.

·         Fungsi Pers sebagai Media Informasi
Masyarakat menikamti pers sebab mereka membutuhkan informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan dalam hidupnya, baik informasi politik, ekonomi (bisnis), hobi, life skill, atau bidang-bidang lainnya yang bermanfaat bagi kebutuhan hidupnya. Media menjadi sarana informasi dalam kelompok masyarakat. media meyebarluaskan berbagai peristiwa, kejadian, dan tindakan dari warga atau kelompok masyrakat sehingga dapat diketahui masyarakat lain.  Dalam hal ini, media sebagai sarana komunikasi dari media itu sendiri kepada masyarakat.
·         Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan
Pers juga dapat berfungsi sebagai media pendidikan (mass education). Pers dapat memuat informasi-informasi yang berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Dengan adanya pers, rakyat menjadi semakin cerdas karena bertambah wawasan pengetahuannya. Pers dapat memberikan pendidikan, wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakt. Masyarakat yang secara teratur mencari dan mendapatkan berita dari pers akan semakin luas ilumnya, wawasannya dan pengetahuannya.
·         Fungsi Pers sebagai Media Hiburan
Informasi yang disajikan oleh pers kedangkala bersifat hiburan, baik melalui media cetak ataupun media elektronika. Hal ini sesunggguhnya bukan hanya sekadar menimbangi berita-berita yang berat, tetapi kebutuhan hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi.


·         Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Pers harus bisa melaksananakn kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun penyelewngan dan penyimpangan lainnya dalam kehiudpan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara. Kehadiran kontrol sosial dari pers untuk memperbaiki keadilan melalui media massa. Kontrol sosial yang dilakukan oleh pers merupakan hal yang sangat penting.
·         Fungsi Pers sebagai Media Komunikasi
Pers menjadi sarana bagi antarpihak untuk melakuan hubungan, menjalin komunikasi, mendapatkan kebutuhan informasi, dan media untuk mengekspresikan diri, baik secara lisan, tertulis maupun secara visual. Media massa dapat menjadi media komunikasi dua arah, yaitu dari masyrakat ke negara dan dari negara ke masyrakat. Misalnya, negara membutuhkan informasi dari masyrakat mengenai program-program dan kebijakan negara, begitu pula masyarakat membutuhkan informasi-informasi yang telah, sedang, atau akan dilaksanakan pemerintah.
·         Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Saat ini, pers tidak hanya sekadar media informasi, namun sudah merupakan lembaga eknomi. Artnya, pers tumbuh menjadi industri media yang mempu medapatkan dan menyerap lapangan kerja yang cukup signifikan serta mendatangkan keuntunga yang sangat memadai. Oleh karenanya, tumbuhnya investi dalam bidang pers ini cukup menjanjikan.
·         Fungsi Pers sebagai Media Investigasi
Pers menjadi sarana untuk mengungkap masalah-masalah publik secara luas, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, program, dan usaha-usaha pemerintah kepada masyarakat. Informasi yang sebelumnya tertutup dan terbatas di kalangan pemerintahan dapat menjadi terbuka dan diketahui masyarakat. Pers dapat melakukan laporan dan penyedikan secara mendalam terhadap masalah publik yang sebelumnya tidak diketahui masyrakat menjadi diketahui masyarakat.
·         Fungsi Pers sebagai Media Program Sosialisasi dan Kebijakan Publik dari Pemerintah Kepada Rakyat
Melalui perantara pers, progarm, keputasan, kebijakan dan peraturan-peraturan baru dari pemerintah semakin cepat sampai pada masyarakat. Seorang menteri yang mengeluarkan kebijakan baru dapat melakukan konferensi pers dengan mengundang para reporter dan wartawan. Dengan adanya keterbukaan, sangat mendukung untuk menghilangkan ketertutupan informasi. Berbagai program dan kebijakan emerintah sesungguhya merupakan masalah publik yang tidak boleh ditutup-tutupi kepada masyarakat.


Peranan Pers

Pers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers berada di masyrakat serta memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara. Pers memiliki kedudukn peting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Dalam negara demokrasi, pers dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat setelah lembaga eksekutif, legilatif, dan kekuasaan yudikatif. Kerena pentingya dalam kehidupan negara demokrasi, pers memiliki peranan sebagai berikut.
·         Saluran Informasi kepada Masyarakat
Pers berperan untuk mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakt. Dalam hal ini, pers sebagai sarana komunikasi dari pers itu sendiri kepada masyrakat dan pertukaran informasi antar masyarakat.
·         Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik
Pers berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyrakat ke negara Masyarkat luas dapat menyapaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran melalui pers. Pers menjadi sarana efektif dalam menampung berbagai aspirasi rakyat.
.

Kesimpulan :
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia. Pengertian Pers menurut  R.Eep Saefulloh Fatah (bahwa pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan yang penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi pemerintah. Pengertian pers oleh Frederich S. Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of the Press): Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan publisistik tertentu. Pengertian pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan. Pengertian pers oleh Oemar Seno Adji: Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan, pikiran atau berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti memancarkan pikiran ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik menggunakan kata kata tertulis maupun lisan menggunakan semua alat media komunikasi yang ada. Kemerdekaan pers merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers harus mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. Adapun fungsi  dari Pers itu sendiri ialah sebagai media informasi, sebagai media pendidikan, sebagai media hiburan, sebagai media kontrol sosial, sebagai media komunikasi, sebagai lembaga ekonomi, sebagai media investigasi dan sebagai media program sosialisasi dan kebijakan publik dari pemerintah kepada rakyat. Pers merupakan lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers berada di masyrakat serta memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara. Pers memiliki kedudukn peting dalam masyarakat dan kehidupan bernegara. Dalam negara demokrasi, pers dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat setelah lembaga eksekutif, legilatif, dan kekuasaan yudikatif. Karena pentingya dalam kehidupan negara demokrasi, pers memiliki peranan sebagai berikut, Pers berperan untuk mencari dan menyebarkan berita secara cepat dan luas kepada masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakat. Dalam hal ini, pers sebagai sarana komunikasi dari pers itu sendiri kepada masyrakat dan pertukaran informasi antar masyarakat. Pers berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas atau dari masyrakat ke negara Masyarkat luas dapat menyapaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran melalui pers. Pers menjadi sarana efektif dalam menampung berbagai aspirasi rakyat.

Sumber :


Sistem Hukum dan Peradilan

Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM  : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM

Sistem hukum
Pengertian sistem menurut bahasa Yunani berarti "systema" yaitu segala hal yang berkaitan dengan berbagai jenis bidang. Menurut Prof. Subekti, SH, Sistem Hukum memiliki arti suatu urutan yang telah diatur secara menyeluruh dengan tatanan yang teratur yang berkaitan dengan bagian bagian lain sehingga dapat membentuk tujuan tertentu. Sistem yang baik dapat dilihat dari masing masing bagian yang tidak mengalami penjiplakan dan perselisihan antar bagian. Dalam suatu sistem terdapat beberapa unsur yang digunakan sebagai dasar dari penyusunan sistem tersebut. Dengan kata lain sistem yang baik selalu berkaitan dengan unsur pendukungnya. Sedangkan hukum merupakan suatu aturan hidup yang diatur secara urut dan teratur namun mencakup segala hal yang berkaitan dengan unsur unsur didalamnya. Jadi apabila digabungkan maka sistem hukum memiliki pengertian yaitu suatu susunan keseluruhan yang didalamnya terdapat komponen komponen yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu kesatuan. Untuk memperoleh kesatuan tersebut harus diikuti dengan partisipasi beberapa bidang berdasarkan sistem dan program khusus. Menurut golongannya hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti:

·         Penggolongan Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya sistem hukum dapat dibagi menjai dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum Tertulis adalah suatu sistem yang diwujudkan dalam bentuk tulisan dan banyak dijumpai dalam peraturan peraturan negara. Hukum ini memiliki sifat tegas, kaku, memiliki sangsi yang jelas, dan ketentuan hukumnya sudah terjamin. Misalnya Perda, UUD, dan lain lain. Sedangkan Hukum Tidak Tertulis merupakan suatu aturan hukum yang masih ada dan berkembang dalam kepercayaan masyakarakat atau hukum adat. Didalam hukum tidak tertulis juga terdapat istilah konvensi yang berarti penerapan sistem hukum tidak tertulis tersebut. Misalnya pidato Presiden mengenai susunan negara.
·         Penggolongan Hukum menurut Wilayah Berlaku
Menurut wilayah berlakunya sistem hukum dapat dibagi menjadi hukum nasional, lokal maupun hukum internasioanal. Hukum Lokal merupakan aturan hukum yang berlaku dimasing masing wilayah seperti Hukum adat orang Batak, Jawa, Minangkabau dan lain lain. Hukum Nasional merupakan aturan hukum yang berlaku dinegara masing masing seperti Indonesia, Mesir, Amerika dan lain lain. Sedangkan Hukum Internasional adalah suatu aturan yang mengendalikan kerja sama antar beberapa negara, seperti hukum perdata internasional, hukum perang dan lain lain.
·         Penggolongan Hukum menurut Waktu Pengaturannya
Sistem hukum ini menurut waktu pengaturannya dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu ius constitutum/hukum pasif (hukum yang berlangsung saat ini), ius constituendum (hukum yang berlangsung dimasa depan), serta hukum alam (yang mencakup hak asasi). Masing masing hukum tersebut memiliki klasifikasi yang berbeda.
·         Penggolongan Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya sistem hukum dapat dibagi menjadi hukum yang bersifat mengatur atau melengkapi dan hukum yang bersifat memaksa.
·         Penggolongan Hukum menurut Isi didalamnya
Sistem hukum ini menurut isi didalamnya dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum Publik merupakan suatu hukum yang mengendalikan ikatan antara warga negara dengan negaranya serta ikatan beberapa negara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Hukum ini dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang meliputi hukum tata usaha negara, hukum tata negara, hukum acara maupun hukum pidana. Sedangkan Hukum Privat merupakan segala aturan hukum mengatur keperluan pribadi antar warga negara. Hukum ini juga mencakup hukum dagang, hukum adat maupun hukum perdata.
Pengertian Peradilan Nasional
Di setiap negara pasti memiliki suatu organisasi peradilan yang bertugas untuk menegakkan keadilan. Organisasi tersebut dibuat untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan hukum. Pengertian peradilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI yaitu keseluruhan hal yang berkaitan dengan hukum pengadilan. Sedangkan Nasional merupakan suatu hal yang memiliki sifat kebangsaan yang membetuk suatu bangsa. Maka dapat disimpulkan pengertian peradilan nasional adalah suatu hal yang berhubungan dengan hukum pengadilan serta memiliki sifat kebangsaan untuk membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

Dinegara Indonesia memiliki pedoman UUD 1945 serta Pancasila dalam menentukan sistem hukum maupun peradilan nasional. Kedua hal tersebut juga telah dijelaskan dalam nilai nilai Pancasila. Berdasarkan pasal 24 dan 25 UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan peradilan dalam menegakkan hukum maupun keadilan dapat diselesaikan oleh hakim yang memiliki kekuasaan merdeka. Lembaga lembaga yang terdapat dalam peradilan dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti peradilan tingkat pusat, peradilan tata usaha negara, peradilan tingkat umum, peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak.
Masing masing peradilan nasional tersebut memiliki tugas masing masing. Berikut penjelasan mengenai masing masing peradilan tersebut.


·         Peradilan Tingkat Pusat
Didalam peradilan nasional ini terdapat beberapa lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ialah lembaga negara yang paling tinggi di Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas maupun wewenang seperti memeriksa seluruh peraturan apakah berselisih dengan peraturan lain yang letaknya dibawah UU serta sebagai penyelenggara masalah pidana yang berada pada tahap kasasi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi ialah suatu lembaga peradilan yang bersifat khusus. Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa peraturan peraturan diatas UU agar tidak berselisih dengan UUD 1945.
·         Peradilan Tingkat Umum
Peradilan nasional tingkat umum juga dapat dibagi menjadi beberapa lembaga seperti pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung, grasi, maupun peninjauan kembali. Untuk badan pengadilan negeri atau PN ialah suatu lembaga yang tingkatnya paling rendah karena terletak dimasing masing kabupaten di Indonesia. PN bertugas untuk mengadili suatu perkara yang terjadi dikabupaten tersebut. Namun apabila seorang terdakwa tidak menyetujui keputusan PN maka dapat melakukan banding kepengadilan tinggi. Untuk badan pengadilan tinggi atau PT ialah lembaga peradilan yang terletak diprovinsi. PT tersebut bertugas untuk menyelesaikan perkara yang tidak disetujui oleh hasil keputusan PN. Namun apabila terpidana masih tidak menerima keputusan PT maka dapat mengajukan kasasi ketingkat Mahkamah Agung. Lembaga peradilan nasional umum seanjutnya ialah mahkamah agung atau MA. Mahkamah agung merupakan badan pusat yang bertugas untuk memecahkan perkara hukum kasasi. Untuk tingkat ini dapat melakukan dua tahap lagi apabila keputusan masih ditolak oleh terpidana. Untuk lembaga peninjauan kembali atau PK dapat menyelesaikan perkara apabila terpidana dapat menunjukkan bukti yang dapat membebaskan terpidana. Sedangkan untuk lembaga grasi dapat terjadi apabila terpidana berterus terang bahwa ia bersalah serta meminta maaf kepada Presiden secara langsung. Hal tersebut akan membuat hukuman terpidana lebih berkurang. Namun tidak menutup kemungkinan hukuman untuk terpidana tidak dikurangi melainkan tetap sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
·         Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan nasional ini berkaitan dengan tata usaha negara. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan tata usaha negara. Badan peradilan tata usaha negara dapat dibagi menjadi dua yaitu pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tata usaha negara. Untuk pengadilan tata usaha negara bertugas memecahkan masalah hukum untuk taraf kota maupun kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi tata usaha negara bertugas memecahkan masalah banding untuk taraf provinsi.

·         Peradilan Agama
Peradilan agama juga tergolong peradilan nasional. Lembaga ini bertugas untuk memecahkan masalah hukum perdata yang terjadi dalam masyarakat beragama islam. Peradilan agama ini dapat dibagi menjadi dua yaitu pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama. Pengadilan agama   bertugas untuk mengatasi masalah hukum dalam taraf kota atau kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi agama bertugas untuk mengatasi masalah hukum dalam tingkat provinsi.
·         Peradilan Militer
Selanjutnya terdapat peradilan nasioanl militer yang memiliki wewenang untuk memecahkan masalah hukum. Peradilan ini diselesaikan oleh para angota militer seperti pengadilan militer tinggi, pengadilan militer, dan pengadilan militer utama. Untuk pengadilan militer berwenang untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum dan dilaksanakan oleh militer yang berada dibawah kapten. Pengadilan militer tinggi berwenang untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum dan dilaksanakan oleh Mayor militer kebawah. Sedangkan pengadilan militer utama berwenang untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum karena terpidana menolak hasil keputusan dari pengadilan militer tinggi.

·         Peradilan Pajak
Peradilan pajak termasuk golongan peradilan nasional yang memiliki wewenang untuk mengatasi masalah masalah hukum yang dibuat oleh pihak wajib pajak.

·         Komisi Yudisial
Peradilan nasional selanjutnya ialah komisi yudisial yang merupakan badan khusus yang bertugas untuk merekomendasikan nama kandidat hakim Agung selanjutnya serta untuk memantau segala tingkah laku hakim.
Lembaga Penegak Hukum

Di
Indonesia tidak hanya peradilan nasional saja yang menyelesaikan masalah masalah hukum. Adapula lembaga penegak hukum yang ikut serta dalam penyelesaian masalah hukum tersebut. Dibawah ini beberapa lembaga penegak hukum beserta perannya:
·         Kepolisian
Polisi memiliki wewenang untuk melindungi, mengayomi, melayani, menjaga keamanan, menjaga ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dimasyarakat. Kepolisian juga memiliki tugas lain yaitu menyelidiki  dan memeriksa seseorang yang diduga telah melakukan aksi kejahatan. Pemeriksaan yang telah dilakukan polisi akan menghasilkan suatu bukti yang disebut berita acara pemeriksaan atau BAP. Kemudian hasil tersebut diberikan kepada pihak jaksa. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, pihak polisi memiliki tugas untuk negara Republik Indonesia yang meliputi penegakkan hukum, penertiban serta pemelihara keamanan dalam masyarakat, mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Kepolisian sebagai penegak hukum juga berwenang memecahkan masalah yang terjadi dalam masyarakkat mengenai ketertiban umum, sebagai penghambat bagi penyakit yang terjadi dalam masyarakat, serta menerima keluh kesah dari masyarakat.


·         Kejaksaan
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 yang mengatur kejaksaan sebagai penegak hukum menyebutkan bahwa terdapat beberapa penyelenggara tindak hukum seperti Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, maupun Kejaksaan Negeri. Kejaksaan ini memiliki arti sebagai petugas penuntut umum serta penegak hukum dalam masyarakat. Namun kata jaksa tersebut merupakan orang yang menggantikan rakyat untuk menuntut seseorang yang telah melakukan kejahatan terhadapnya. Sebagai petugas yang melindungi Negara RI maka mereka memiliki tugas untuk menuntut seseorang yang telah melanggar tindak pidana sesuai peraturan pengadilan, serta untuk mengeksekusi orang tersebut sesuai dengan hasil keputusan pengadilan. Berdasarkan BAP dari kepolisian kemudian kejaksaan akan menindaklanjuti bukti yang sudah diberikan tadi. Bukti tersebut sebagai acuan untuk mengeluarkan P21 yang akan dibawa kepengadilan. Jaksa juga mempuyai hak dan wewenang seperti menyelidiki terpidana yang telah melanggar peraturan UU, menindaklanjuti hasil keputusan hakim berdasarkan hukum tetap, serta melakukan tuntutan kepada terdakwa. Jaksa juga ikut serta menertibkan dan menentramkan masyarakat seperti mengamankan kebijakan bagi penegak hukum, meningkatkan kesadaran akan hukum, dan memeriksa pedoman hukum agar tidak membahayakan negara beserta rakyatnya.
·         Kehakiman
Hakim termasuk dalam penegak hukum yang bertugas untuk meninjau serta memutuskan hasil kejahatan yang bersifat pidana maupun perdata. Seorang hakim harus adil dalam memutuskan pidana tersebut tanpa pengaruh dari orang lain. Lembaga kehakiman ini juga berada ditingkat pusat yang dilakukan MK maupun MA. MK merupakan badan peradilan nasioanl yang bersifat khusus karena memiliki wewenang untuk membubarkan organisasi organisasi politik, melakukan pidana kepada presiden dan wakilnya apabila menyelewengkan tugasnya, mengatasi perselisihan wewenang antara badan badan negara, dan menguji peraturan yang berada diatas UU. Sedangkan MA merupakan lembaga peradilan nasioanl tertinggi yang bersifat umum.
·         KPK
Selanjutnya terdapat petugas penegak hukum dalam mengatasi korupsi. Badan KPK ini tergolong lembaga yang baru dibentuk agar negara kita terhindar dari tindak KKN. Menurut UU No. 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang KPK menyebutkan bahwa KPK memiliki tugas untuk memeriksa dan menyelidiki pihak pihak pejabat negara yang melakukan tindak korupsi. Tugas yang dilakukan oleh KPK memiliki tanggung jawab terhadap Presiden.

Kesimpulan :
Pengertian sistem menurut bahasa Yunani berarti "systema" yaitu segala hal yang berkaitan dengan berbagai jenis bidang. Menurut Prof. Subekti, SH, Sistem Hukum memiliki arti suatu urutan yang telah diatur secara menyeluruh dengan tatanan yang teratur yang berkaitan dengan bagian bagian lain sehingga dapat membentuk tujuan tertentu Sedangkan hukum merupakan suatu aturan hidup yang diatur secara urut dan teratur namun mencakup segala hal yang berkaitan dengan unsur unsur didalamnya.Jadi, pengertian dari sistem hokum ialah susunan keseluruhan yang didalamnya terdapat komponen komponen yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu kesatuan. Untuk memperoleh kesatuan tersebut harus diikuti dengan partisipasi beberapa bidang berdasarkan sistem dan program khusus. Menurut golongannya hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti, penggolongan hukum menurut wujudnya, penggolongan hukum menurut wilayah berlaku, penggolongan hukum menurut waktu pengaturannya, penggolongan hukum menurut sifatnya dan penggolongan hukum menurut isi didalamnya. Menurut wujudnya sistem hukum dapat dibagi menjai dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum Tertulis adalah suatu sistem yang diwujudkan dalam bentuk tulisan dan banyak dijumpai dalam peraturan peraturan negara. Hukum ini memiliki sifat tegas, kaku, memiliki sangsi yang jelas, dan ketentuan hukumnya sudah terjamin. Misalnya Perda, UUD, dan lain lain. Sedangkan Hukum Tidak Tertulis merupakan suatu aturan hukum yang masih ada dan berkembang dalam kepercayaan masyakarakat atau hukum adat. Didalam hukum tidak tertulis juga terdapat istilah konvensi yang berarti penerapan sistem hukum tidak tertulis tersebut. Misalnya pidato Presiden mengenai susunan negara. Sedangkan menurut wilayah berlakunya sistem hukum dapat dibagi menjadi hukum nasional, lokal maupun hukum internasioanal. Hukum Lokal merupakan aturan hukum yang berlaku dimasing masing wilayah seperti Hukum adat orang Batak, Jawa, Minangkabau dan lain lain. Hukum Nasional merupakan aturan hukum yang berlaku dinegara masing masing seperti Indonesia, Mesir, Amerika dan lain lain. Sedangkan Hukum Internasional adalah suatu aturan yang mengendalikan kerja sama antar beberapa negara, seperti hukum perdata internasional, hukum perang dan lain lain. Pengertian peradilan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI yaitu keseluruhan hal yang berkaitan dengan hukum pengadilan. Sedangkan Nasional merupakan suatu hal yang memiliki sifat kebangsaan yang membetuk suatu bangsa. Maka dapat disimpulkan pengertian peradilan nasional adalah suatu hal yang berhubungan dengan hukum pengadilan serta memiliki sifat kebangsaan untuk membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Lembaga lembaga yang terdapat dalam peradilan dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti peradilan tingkat pusat, peradilan tata usaha negara, peradilan tingkat umum, peradilan militer, peradilan agama, komisi yudisial maupun peradilan pajak. Masing masing peradilan nasional tersebut memiliki tugas masing masing. Adapun lembaga hukumnya ialah kepolisisan, kejaksaan, kehakiman dan KPK.
Sumber :


Bangsa, Negara dan NKRI

Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM  : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM


Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Pengertian Bangsa menurut para ahli
·         Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
·         Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
·         F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
·         Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
·         Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adalah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman). Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.
·         Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
·         Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
·         Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
·         Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
Pengertian NKRI
Negara Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan. Negara kesatuan yang di pilih adalah Negara dengan sistem desentralisasi, kepada daerah di berikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Selanjutnya di katakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Secara teoritis, asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan tiga hal, yaitu
·         Demokrasi, di harapkan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal
·         Pemerataan, diharapkan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal
·         Efisiensi, dapat mengingkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat, penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan, dan masalah di identifikasi oleh masyarakat lokal
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
·         Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
·         Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
·         Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
·         Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
·         Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
·         Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
·         Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Kesimpulan :
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara. Definisi bangsa menurut salah satu ahli adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu. Sedangkan Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Menurut Prof. Nasroen
N
egara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami. Negara Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan. Negara kesatuan yang di pilih adalah Negara dengan sistem desentralisasi, kepada daerah di berikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Secara teoritis, asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan tiga hal, yaitu demokrasi, pemerataan dan efisiensi

Sumber :


Budaya Demokrasi

Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM  : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM

Pengertian Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Adapun pengertian demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, tercerminlah prinsip-prinsip demokrasi dalam budaya demokrasi.
Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip-prinsip demokrasi yang telah diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Ada banyak ilmuwan yang memberikan pendapatnya tentang prinsip-prinsip budaya demokrasi. Beberapa pendapat ilmuwan itu sebagai berikut.
Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
·         Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
·         Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
·         Pemilihan umum yang bebas.
·         Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat.
·         Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
·         Pendidikan kewarganegaraan.
Sedangkan Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Macam-macam Budaya Demokrasi


Macam-macam budaya demokrasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti berikut. Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat atau bentuk partisipasi rakyat, ada tiga macam demokrasi sebagai berikut.

1.      Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara (pembuatan kebijakan politik). Misalnya, referendum (meminta pendapat seluruh rakyat) atas persoalan-persoalan yang mendasar dalam kehidupan bernegara, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden serta wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen.
2.      Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Dalam hal ini rakyat tidak terlibat secara langsung dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
3.      Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di DPRD kemudian wakil itu dikontrol oleh rakyat dengan sistem referendum. Itulah contoh bentuk demokrasi campuran.
Dari segi ideologi, ada dua macam demokrasi sebagai berikut.
·         Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional mencerminkan suatu kekuasaan pemerintahan yang terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi. Demokrasi konstitusional dianut oleh negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
·         Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme yang dikembangkan oleh Karl Mark dan Leninisme. Ciri yang menonjol dari demokrasi rakyat ini adalah tidak mengakui hak asasi warga negaranya.

Kesimpulan :
Demokrasi adalah keadaan negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat. Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri. Prinsip budaya demokrasi menurut Miriam Budiardjo yaitu Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin, badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan umum untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi dan pendidikan kewarganegaraan. Sedangkan menurut Franz Magnis Suseno berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. Adapun macam dari budaya demokrasi adalah Demokrasi Langsung, demokrasi tidak langsung  dan demokrasi campuran. Demokrasi langsung adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan sesuatu urusan negara (pembuatan kebijakan politik). Demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Demokrasi campuran merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Macam lain dari budaya demokrasi secara ideologis demokrasi konstitusional dan demokrasi rakyat.

Sumber :