Minggu, 12 November 2017

Pancasila

Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM  : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM


Asal Kata Pancasila
Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (kasta Brahmana)yaitu penggalan kata Panca yang berarti “Lima” dan Sila yang berarti “Dasar“. Berarti secara harfiah kata Pancasila bisa diartikan sebagai Lima Dasar.
Sejarah Istilah Pancasila
Tak lengkap kalau tidak mengetahui juga sejarah istilah Pancasila, yaitu mulai dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dimana sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila sudah diterapkan di dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meski ke 5 sila itu belum dirumuskan secara konkrit. Dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila mempunyai arti “berbantu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan lima”.
Dalam agama Budha terdapat juga istilah Pancasila yang ditulis dalam bahasa Pali yaitu “Pancha Sila” yang artinya lima pantangan atau larangan. Yaitu:
·         Tidak boleh mencuri.
·         Tidak boleh berbohong.
·         Tidak boleh berjiwa dengki.
·         Tidak boleh melakukan kekerasan.
·         Tidak boleh minum minuman keras atau mengkonsumsi obat terlarang.
Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli :
Menurut Ir Sukarno, bahwa pancasila adalah isi jiwa Bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, pancasila bukan hanya falsafah negara, melainkan lebih luas lagi yakni falsafah Bangsa Indonesia.
Menurut Muhammad Yamin, pancasila berasal dari kata Panca yang artinya Lima dan Sila yang artinya Sendi, Atas, Dasar atau peraturan tingkah laku yang baik dan penting. Berarti pancasila merupakan lima dasar yang mengandung pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang baik dan penting.
Menurut Notonegoro, pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan dapat menjadi pandangan hidup Bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta pertahanan Bangsa dan Negara Indonesia.
Fungsi Pancasila
·         Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Setiap Bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeish, artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia yang berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Bangsa Indonesia lahir sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia.
·         Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia yaitu sebagai hal yang memberi corak khas bagi Bangsa dan menjadi pembeda Bangsa Indonesia dengan Bangsa lain. Diwujudkan dengan tingkah laku dan sikap mental, sehingga ciri khas ini yang dimaksud dengan kepribadian.
·         Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Fungsi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yaitu mengatur semua hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Semua hukum harus patuh dan menjadikan Pancasila sebagai sumbernya. Artinya setiap hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jadi setiap sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari sila pancasila. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, cita-cita hukum, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, Kemerdekaan Bangsa, Perikemanusiaan, Keadilan Sosial, dan Perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai bentuk, tujuan, sifat negara. Dan Cita-cita moral mengenai kehidupan agama dan masyarakat.
·         Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Fungsi pancasila sebagai pandangan hidup atau cara pandang adalah Bangsa Indonesia harus berpedoman, menjadi pancasila sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari. Segala bentuk cita-cita moral Bangsa dan bentuk budaya harus bersumber dari Pancasila, juga merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, hal ini memiliki tujuan demi tercapainya kesejahteraan lahir dan batin.
·         Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pancasila telah jelas termuat di pembukaan UUD 1945, sehingga pancasila merupakan tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia, cita-cita inilah yang menjadi tujuan Bangsa, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
·         Pancasila Menjadi Falsafah Hidup Bangsa
Fungsi pancasila sebagai falsafah hidup bangsa yaitu sebagai pemersatu Bangsa Indonesia, pancasila mengandung nilai-nilai kepribadian yang dipercayai paling benar, bijaksana, adil dan cocok untuk Bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat.
·         Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara, segala sesuatu kehidupan di Indonesia, seperti rakyat, pemerintah, dan wilayah. Pancasila juga digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara dan kehidupan Negara sesuai dengan bunyi UUD 1945.
·         Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa
Fungsi pancasila sebagai falsafah hidup bangsa yaitu sebagai pemersatu Bangsa Indonesia. Karena Pancasila dianggap mempunyai nilai yang paling bijaksana, adil, dan benar yang diharapkan bisa menjadi pemersatu Bangsa.
·         Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada saat Bangsa Indonesia melakukan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Bangsa ini belum memiliki UUD Negara yang tertulis, untuk itu PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang merupakan berdasar dari pancasila. PPKI merupakan badan sebagai tempat wakil-wakil rakyat di Indonesia sehingga pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat, dan untuk membela pancasila selamanya.

Tujuan Pancasila

  1. Menghendaki Bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menjadi Bangsa yang adil secara sosial ekonomi
  3. Menjadi Bangsa yang menghargai HAM (Hak Asasi Manusia)
  4. Menghendaki Bangsa yang demokratis
  5. Menghendaki menjadi Bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia

Kesimpulan :
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa Indonesia dalam berperilaku dan bercita –cita. Pancasila tersebut dicetuskan agar supaya bangsa Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk berdiri hingga saat ini dan tidak lagi dijajah oleh bangsa lain. Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta dari India (kasta Brahmana)yaitu penggalan kata Panca yang berarti “Lima” dan Sila yang berarti “Dasar“. Berarti secara harfiah kata Pancasila bisa diartikan sebagai Lima Dasar. sejarah istilah Pancasila, yaitu mulai dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit dan Sriwijaya dimana sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila sudah diterapkan di dalam kehidupan masyarakat maupun kerajaan meski ke 5 sila itu belum dirumuskan secara konkrit. Dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular, Pancasila mempunyai arti “berbantu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan lima”. Negara tanpa dasar, bagaikan rumah tanpa fondasi, istilah tersebut dimaksudkan adalah ketika Negara tidak mempunyai dasar mengapa Negara itu terbentuk, maka akan mudah runtuh atau dijajah oleh bangsa lain. Dasar Negara merupakan kaki untuk berpijak, dimana kaki tersebut harus kuat dan kokoh. Pancasila mempunyai peran penting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara yang menjadi sebuah sumber dari segala sumber hukum yang yang mengatur seluruh pemerintahan, wilayah dan masyarakat Indonesia. Pancasila terlibat secara langsung dalam hukun Indonesia, yang terikat dengan formal oleh struktur kekuasaan dan cita – cita hukum yang menjadi seluruh dasar Negara Indonesia. Salah satu fungsi pancasila adalah pancasila sebagai pandangan hidup atau cara pandang adalah Bangsa Indonesia harus berpedoman, menjadi pancasila sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari. Segala bentuk cita-cita moral Bangsa dan bentuk budaya harus bersumber dari Pancasila, juga merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, hal ini memiliki tujuan demi tercapainya kesejahteraan lahir dan batin. Salah satu tujuan dari pancasila adalah menjadi bangsa yang religious dan taat pada Tuhan Yang Maha Esa

Sumber :


Otonomi Daerah

Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM  : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM

Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
·         Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
·         Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
·         Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
·         Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
·         Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
·         Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
·         Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
·         Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·         Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·         Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
·         Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Penerapan Otonomi Daerah
Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah meiliki tutjuan sebagai berikut :
·         Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
·         Keadilan Nasional.
·         Pemerataan wilayah daerah.
·         Mendorong pemberdayaan masyarakat.
·         Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
·         Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
·         Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
·         Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
·         Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
·         Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
·         Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
·         Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
·         Untuk meningkatkan daya saing daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
·         Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
·         Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
·         Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
·         Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
·         Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
·         Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
·         Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
·         Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
·         Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
·         Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
·         Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.
Kesimpulan
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Pengertian otonomi derah menurut Encyclopedia of Social Scince menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya. Adapun pengertian otonomi daerah yang di ambil atau dikutip dari salah satu ahli yaitu Widjaja, yang menyatakan bahwa  Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu tujuan dari otonomi ialah Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik. Manfaat dari otonomi daerah ialah Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi  asas desentralisasi , asas dekosentrasi , asas tugas pembantuan .

Sumber :

Bela Negara dan HAM

Nama : Seno Priyo Handoyo
NPM  : 36416909
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher S.I.Kom,MM

Bela Negara
Pengertian bela Negara
Bela negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
·         Cinta Tanah Air
·         Kesadaran Berbangsa & bernegara
·         Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
·         Rela berkorban untuk bangsa & negara
·         Memiliki kemampuan awal bela negara

Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Fungsi bela negara, diantaranya:
  • Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
  • Menjaga keutuhan wilayah negara;
  • Merupakan kewajiban setiap warga negara.
  • Merupakan panggilan sejarah;
Sedangkan tujuan bela negara, diantaranya:
  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Melestarikan budaya
  • Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  • Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
  • Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  • Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  • Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  • Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.


Adapun contoh dari bela negara di kehidupan sehari-hari adalah.
·         Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
·         Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
·         Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
·         Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
·         Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
·         Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
·         Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
·         Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)

Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM
HAM adalah suatu hak yang sudah berada dalam diri manusia semenjak manusia tersebut lahir dan tidak dapat lagi untuk diganggu gugat serta bersifat tetap. Kemudian kita sebagai orang manusia mesti mengakui dan menghormati HAM karena itulah sebagai perwujudan kemanusiaan kita dengan cara menghargai dan menghormati antara satu masa lain dengan tidak lagi membedakan agama, ras dan golongan.  HAM itu universal dalam cakupannya, yang berarti berlaku pada semua manusia tanpa ada membeda-bedakannya berdasarkan bangsa, suku, agama dan ras.

Pengertian HAM menurut para ahli
  • Pengertian HAM menurut John Locke yang menyatakan bahwa hak asasi merupakan hak yang telah diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang memiliki sifat secara kodrati. Yang berarti bahwa hak yang dipunyai manusia menurut kodratnya tidak bisa kita pisahkan dari apa yang menjadi hakikatnya, karena hak asasi manusia itu sifatnya suci.
  • Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle adalah HAM dan segala kebebasan yang bersifat fundamental adalah setiap hak-hak yang individual yang memiliki asal dari segala kebutuhan dan segala kapasitas manusia.
  • Pengertian HAM menurut C. De Rover adalah Adanya hak hukum yang dipunyai oleh setiap orang sebagai seorang manusia. Hak-hak tersebut memiliki sifat universal dan dipunyai oleh setiap orang, miskin maupun kaya, perempuan dan laki-laki. Hak-hak tersebut mungkin saja dapat dilanggar tetapi tidak akan pernah bisa dihapuskan. Hak asasi merupakan suatu hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut adalah hukum. Hak asasi manusia ini dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional yang ada dibanyak negara yang ada didunia. Hak asasi manusia merupakan hak pokok atau hak dasar yang telah dibawa manusia dari sejak lahir yang menjadi sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mesti dijunjung tinggi, dilindungi dan dihormati oleh setiap negara, pemerintah, setiap orang dan hukum. Hak asasi manusia tersebut bersifat abadi dan universal.
  • Pengertian HAM menurut Austin dan Ranney adalah Suatu ruang kebebasan dari setiap individu yang telah dirumuskan dengan jelas dalam konstitusi dan dapat dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  • Pengertian HAM menurut A.J.M Milne adalah HAM merupakan suatu hak yang telah dimiliki pada setiap orang atau umat manusia bertahan disetiap masa dan selalu hadir pada setia tempat karena memiliki keutamaan dalam keberadannya menjadi seorang manusia.
  • Pengertian HAM menurut Franz Magniz- Sueno adalah HAM merupakan suatu hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia yang bukan disebabkan karenan pemberian kepadanya oleh masyarakat. Jadi, bukan dikarenakan adanya hukum positif yang telah berlaku, melainkan merupakan mengacu pada martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai tersebut karena ia adalah seorang manusia.
  • Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo adalah suatu hak-hak yang membatasi manusia sebagai hak yang telah dimiliki oleh setiap manusia dan yang telah diperoleh dan akan dibawanya bersamaan dengan pada saat kelahirannya atau kehadirannya dalam suatu masyarakat.
  • Pengertian HAM menurut Oembar Seno Adji adalah hak-hak asasi manusia merupakan hak yang telah ada melekat dalam diri pada martabat seorang manusia sebagai makhluk atau insan ciptaan Tuhan yang Maha Esa yang bersifat tidak boleh untuk dilanggar kepada siapapun dan seolah-olah merupakan suatu tempat yang suci.
  • Pengertian HAM menurut Haar Tilar adalah segala hak yang telah melekat dalam diri setiap makhluk atau insan manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tidak dapat hidup sebagai seorang manusia. Hak tersebut ditemukan ada semenjak dia lahir ke dunia.
  • Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerborpranoto adalah suatu hak yang bersifat fundamental atau mendasar atau asasi. Yang dimiliki oleh setiap orang atau manusia mengacu pada kodratnya yang sangat mendasar dan tidak akan dapat terpisahkan karena itu bersifat suci dari Ilahi.
  • Pengertian HAM menurut Mahfudz M.D adalah suatu hak yang telah melekat pada martabat dari setiap manusia yang mana hak itu akan dibawa sejak dia lahir kedunia sehingga pada hakikatnya untuk hak tersebut bersifat kodrati.
  • Pengertian HAM menurut Peter R. Baehr adalah suatu hak dasar yang bersifat mutlak dan mesti dimiliki pada setiap insan atas perkembangan dirinya.
  • Pengertian HAM menurut Karel Vasak adalah HAM merupakan tiga generasi yang telah didapatkan dari revolusi Prancis. Ia memberikan arti bahwa generasi yang dimaksud tersebut merujuk pada inti dan ruang lingkup dari setiap hak yang mana untuk menjadi hak prioritas yang utama didalam kurun waktu tertentu.
  • Pengertian HAM menurut Jack Donney adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan yang maha esa.
  • Pengertian HAM menurut UU. NO.39 Tahun 1999 menerangkan bahwa HAM adalah suatu perangkat hak yang telah melekat dalam diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Dimana hak tersebut merupakan sebuah anugerah yang mesti dihargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi martabat dan harkat pada setiap manusia.
  • Pengertian HAM menurut SHAW adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, pembenaran dan isi hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan “hak” itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis

Contoh Kasus Pelanggaran Ham
 Kasus Etnis Rohingya di Myanmar
Agustus 2015, tercatat 650 orang etnis Rohingya tewas, 1.200 warga hilang, dan sekitar 80 ribu lainnya kehilangan tempat tinggal. Selama bertahun-tahun pemerintah militer Myanmar tidak hanya melakukan pengingkaran terhadap demokrasi, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) kaum minoritas. Mereka dibantai karena beragama Islam yang dilakukan kaum Budha karena mengingat sejarah di Indonesia yang dulunya mayoritas Budha kemudian tergeser oleh ummat Islam. Hal inilah menyebabkan kaum Budha ingin mengangkat kaum mereka dan menyingkirkan keberadaan Islam. Selain itu,juga dilatarbelakangi tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai salah satu etnis di Myanmar. Bagi pemerintah Myanmar, etnis Rohingya dianggap sebagai warga tanpa kewarganegaraan (stateless people). Atas dasar itulah tentara Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM.
Sebagian warga etnis Rohingya kemudian mengungsi ke berbagai negara, termasuk Nanggroe Darussalam (NAD). Ribuan warga Islam Rohingya mendapat penyelamatan ketika ditemukan terapung-apung di lautan dalam kondisi memperihatinkan di lautan Aceh. Mereka terusir dari Myanmar. Dikabarkan pembantaian dilatarbelakangi oleh sosok pemimpin biksu radikal Budha bernama Ashin Wirathu. Budha adalah kelompok mayoritas di Myanmar. Mereka sangat membenci Islam dan konflik etnis dan agama ini berlangsung sejak 2012 dan sudah menewaskan ribuan muslim Rohingya yakni termasuk wanita dan anak-anak. Adapun nama gerakan ummat Budha karena kebencian terhadap Islam namanya adalah 969. Opini-opini gerakan ini tersebar meluas baik melalui selebaran,stiker,internet,video dan sebagainya. Gerakan ini sangat beralasan yakni mengingat tahun 2001 saat Taliban yang merupakan gerakan Islam telah menghancurkan patung Budha di Bamiyan, Afghanistan.

Kesimpulan :
Bela negara adalah sikap, tekad dan juga perilaku warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur serta terpadu dan juga dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa & bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa & negara, memiliki kemampuan awal bela negara, adapun penerapan bela negara di kehidupan sehari-hari adalah mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan membayar pajak tepat pada waktunya. HAM adalah suatu hak yang sudah berada dalam diri manusia semenjak manusia tersebut lahir dan tidak dapat lagi untuk diganggu gugat serta bersifat tetap. Kemudian kita sebagai orang manusia mesti mengakui dan menghormati HAM karena itulah sebagai perwujudan kemanusiaan kita dengan cara menghargai dan menghormati antara satu masa lain dengan tidak lagi membedakan agama, ras dan golongan, dengan kata lain, ham itu bersifat universal. Pengertian HAM menurut John Locke yang menyatakan bahwa hak asasi merupakan hak yang telah diberikan secara langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang memiliki sifat secara kodrati. Yang berarti bahwa hak yang dipunyai manusia menurut kodratnya tidak bisa kita pisahkan dari apa yang menjadi hakikatnya, karena hak asasi manusia itu sifatnya suci. Dan pengertian HAM menurut Austin dan Ranney bahwa Hak Asasi Manusia itu adalah Suatu ruang kebebasan dari setiap individu yang telah dirumuskan dengan jelas dalam konstitusi dan dapat dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. Untuk contoh kasus pelanggaran HAM itu sendiri ialah kasus etnis yang terjadi pada warga muslim di Rohingya.

Sumber: